Apa hukuman orang yang murtad




 Seperti yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang perdamaian, pemberi keselamatan dan agama yang sangat toleransi. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran;

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ


“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS 2:257)


Selain itu, Islam juga pemaksaan kebebasan beragama, misalnya dalam QS 109:7 berbunyi:


لَکُمۡ دِیۡنُکُمۡ وَلِیَ دِیۡنِ


“Bagimu agamamu, dan pemeliharaan agamaku.”


Lantas bagaimana apa hukuman buat orang yang keluar dari Isla(murtad)?  Allah SWT berfirman; 

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ اٰمَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّمْ يَكُنِ اللّٰهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلًاۗ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir, kemudian semakin bertambah dalam kekafiran, Allah tidak akan pernah mengampuni mereka dan tidak pula menunjuki mereka jalan lurus.” (QS 4:138)

Dari ayat tersebut kita bisa simpulkan bahwa tak ada hukuman khusus buat orang-orang yang keluar dari dari Islam(murtad). Hukuman buat orang-orang murtad hanyalah hukuman dari Allah SWT saja. Manusia tidak berhak berhak memberi hukuman fisik apalagi membunuhnya. Selain tidak ada perintah memang tidak ada referensi berkaitan itu.

Selain itu, tidak ada contoh dari junjungan kita yakni Rasulullah SAW berkaitan hukuman kekerasan dan lain sebagainya

Terkait: Mengapa Al-Quran mengatakan orang Kafir berhak dibunuh?